Senin, 30 Juni 2014

Etika Pekerjaan Nonformal (Angkutan Umum)

     Dalam sebuah pekerjaan apapun pekerjaannya kita tak akan bisa lepas dari yang namanya peraturan pada pekerjaan itu, para pegawai swasta ketika pertama kali masuk atau telah di terimanya pegawai tersebut maka akan adanya pengenalan peraturan ditempat mereka melamar. Banyak pula pekerjaan yang tanpa di sadari mereka telah membuat peraturan dalam pekerjaan yang tidak memiliki pemimpin itu seperti : Tukang Becak, Ojek, Metromini, & Angkot. tanpa disadari mereka berkumpul di sebuah tempat (pangkalan) yang sebelumnya tidak ada aturan atau etika dalam pangkalan tersebut.

          Dalam hal ini saya penulis akan mengenalkan etika yang ada pada pangkalan Angkutan Umum atau yang biasa di sebut Angkot. Beberapa hari yang lalu saya mencoba observasi seperti apa etika yang ada dilingkungan tersebut ? akhirnya saya membuat beberapa pertanyaan dibawah ini :

  1. Bagaimana mereka mencari lahan untuk pangkalan angkutan umum tersebut ?
  2. Bagaimana anggota baru dapat masuk kepangkalan tersebut ?
  3. Apakah ada persaratan untuk masuk kepangkalan di daerah tersebut?
  4. Bagaimana sistem Perawatan Pangkalan Tersebut?
          Pertanyaan diatas yang saya coba untuk tanyakan secara langsung kepada para supir angkutan umum. Berikut adalah Hasil survey yang telah saya lakukan, pada angkutan umum 31.

  1. Daerah pertigaan tersebut telah di tetapkan menjadi sebuah pangkalan angkutan umum 31 sejak lama ketika saya bertanya mayoritas dari mereka tidak mengetahui kenapa tempat tersebut menjadi pangkalan, dan beberapa orang bilang memang sudah mendapatkan izin dari pemerintah bekasi. Seringkali tempat tersebut membuat kemacetan, tapi hingga sekarang tidak ada tanggapan lanjut dari pemerintah bekasi untuk pemindahan pangkalan tersebut.
  2. Untuk anggota baru mereka bisa masuk.
  3. Persaratan yang diberikan izin kepada orang yang pernah minta izin di tempat tersebut, dengan setoran yang sudah dibicarakan sebelumnya.
  4. Untuk Perawatan tempat dan keamanan para supir angkutan umum membayar Rp. 5000,- Rupiah sebelum berangkat, mereka bilang untuk uang keamanan dan kebersihan.
Diatas adalah Etika yang ada pada pangkalan angkutan umum 31.

Minggu, 29 Juni 2014

Etika Dalam menggunakan Internet

     Seiring berkembangnya zaman serta makin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang negatif. Dampak positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya.

    Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet. Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.

Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:


  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. 
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:

  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
  3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
  4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
  6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  8. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
  9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  10. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

Sebenarnya masih banyak hal yang perlu diperhatikan sebagai bagian dari etika menggunakan internet. Akan tetapi yang menjadi intinya adalah walaupun internet ini dunia maya, akan tetapi karena interaksi yang terjadi di dalamnya tetap melibatkan manusia dengan berbagai jenis dan karakter tak ubahnya di dunia nyata sehari-hari, maka etika keseharian tetap harus diterapkan. Bagaimanapun pelanggaran terhadap etika tersebut bisa berdampak kurang baik bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk bagi kita dan anak kita. Konsekuensinya sendiri bisa terjadi dalam bentuk ringan seperti pengucilan, pemblokiran, dan hal sejenis lainnya, hingga dalam bentuk yang cukup berat yang bisa membawa kita berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

Daftar Pustaka :
www.google.com
ekskulsmp3.blogspot.com

Hukuman untuk Penjahat Jaringan

                Banyak sekali keuntungan yang kita dapatkan didunia yang modern ini seperti mudahnya mencari informasi dengan adanya internet, mudah untuk mengatur dokumen, mudah untuk menshare dokumen,dll. Hal tersebut membutuhkan sebuah jaringan yang mengirimkan data yang dibutuhkan, dengan hal ini banyak orang yang tidak bertanggung jawab memakai celah ini untuk mencari data yang mereka inginkan untuk disalah gunakan.

            Tentunya dengan kejadian seperti diatas banyak pihak yang dirugikan sehingga dibuatlah peraturang yang mengatur tentang kejadian diatas yang biasa di sebut cyber crime. Peraturan dari setiap Negara yang mengatur tentang cybercrime bermacam-macam disini saya akan membahas tentang peraturan tersebut.

1.     Hacking
Hacking adalah kegiatan dimana seseorang mencoba mencari celah pada sebuah keamanan pada computer, awalnya kegiatan ini digunakan untuk mencari celah yang ada dan menambal celah tersebut oleh seorang programmer, tetapi banyak yang salah menggunakan kegiatan tersebut digunakan untuk mencuri informasi penting dari setiap pengguna internet. Berikut adalah hukum tentang hacking yang ada pada Indonesia:
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
Pada Negara tetangga yaitu india mempunyai peraturan sebagai berikut :
Merusak Document pada server dikenakan hukuman ( 3 tahun penjara atau denda sampa 2 lakh )

2.     Carding
Carding adala kegiatan dimana seseorang mencoba mencuri nomor kartu kredit milik orang lain yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli pada internet. Berikut adalah hukum tentang carding yang ada pada Indonesia :
Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. Akan dikenakan hukuman (Pidana 10 tahun dan denda sebesar 2 milliar)
Pada United State Carding akan dikenakan hukuman ( denda sebesar $10.000 dan memungkinkan terkena hingga 15 tahun pidana dan 20 tahun jika kasus tersebut di ulangi kembali.


Mungkin diatas adalah beberapa hukum pada dunia teknologi infromasi, dan ternyata hukumanya untuk bidang TIK di Indonesia berat juga sudah denda + pidana lagi haduh-haduh kawan jangan melakukan hal-hal tersebut yah. Mungkin sekian dulu informasi yang dapat saya berikan untuk cybercrime haha. Semoga dapat menabah ilmu pembaca.