Banyak sekali keuntungan yang kita
dapatkan didunia yang modern ini seperti mudahnya mencari informasi dengan
adanya internet, mudah untuk mengatur dokumen, mudah untuk menshare
dokumen,dll. Hal tersebut membutuhkan sebuah jaringan yang mengirimkan data
yang dibutuhkan, dengan hal ini banyak orang yang tidak bertanggung jawab
memakai celah ini untuk mencari data yang mereka inginkan untuk disalah
gunakan.
Tentunya dengan kejadian seperti
diatas banyak pihak yang dirugikan sehingga dibuatlah peraturang yang mengatur
tentang kejadian diatas yang biasa di sebut cyber crime. Peraturan dari setiap
Negara yang mengatur tentang cybercrime bermacam-macam disini saya akan
membahas tentang peraturan tersebut.
1.
Hacking
Hacking adalah kegiatan dimana seseorang mencoba mencari celah
pada sebuah keamanan pada computer, awalnya kegiatan ini digunakan untuk
mencari celah yang ada dan menambal celah tersebut oleh seorang programmer,
tetapi banyak yang salah menggunakan kegiatan tersebut digunakan untuk mencuri
informasi penting dari setiap pengguna internet. Berikut adalah hukum tentang
hacking yang ada pada Indonesia:
Pasal 27 (1):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak,
atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana
empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
Pada Negara
tetangga yaitu india mempunyai peraturan sebagai berikut :
Merusak Document
pada server dikenakan hukuman ( 3 tahun penjara atau denda sampa 2 lakh )
2.
Carding
Carding adala
kegiatan dimana seseorang mencoba mencuri nomor kartu kredit milik orang lain
yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli pada internet. Berikut
adalah hukum tentang carding yang ada pada Indonesia :
Pasal 31 (1):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh
keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran
atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang
menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos
komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang
akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan
dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. Akan
dikenakan hukuman (Pidana 10 tahun dan denda sebesar 2 milliar)
Pada United State Carding akan
dikenakan hukuman ( denda sebesar $10.000 dan memungkinkan terkena hingga 15
tahun pidana dan 20 tahun jika kasus tersebut di ulangi kembali.
Mungkin diatas adalah beberapa hukum pada dunia teknologi
infromasi, dan ternyata hukumanya untuk bidang TIK di Indonesia berat juga
sudah denda + pidana lagi haduh-haduh kawan jangan melakukan hal-hal tersebut
yah. Mungkin sekian dulu informasi yang dapat saya berikan untuk cybercrime
haha. Semoga dapat menabah ilmu pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar