Minggu, 29 Juni 2014

Hukuman untuk Penjahat Jaringan

                Banyak sekali keuntungan yang kita dapatkan didunia yang modern ini seperti mudahnya mencari informasi dengan adanya internet, mudah untuk mengatur dokumen, mudah untuk menshare dokumen,dll. Hal tersebut membutuhkan sebuah jaringan yang mengirimkan data yang dibutuhkan, dengan hal ini banyak orang yang tidak bertanggung jawab memakai celah ini untuk mencari data yang mereka inginkan untuk disalah gunakan.

            Tentunya dengan kejadian seperti diatas banyak pihak yang dirugikan sehingga dibuatlah peraturang yang mengatur tentang kejadian diatas yang biasa di sebut cyber crime. Peraturan dari setiap Negara yang mengatur tentang cybercrime bermacam-macam disini saya akan membahas tentang peraturan tersebut.

1.     Hacking
Hacking adalah kegiatan dimana seseorang mencoba mencari celah pada sebuah keamanan pada computer, awalnya kegiatan ini digunakan untuk mencari celah yang ada dan menambal celah tersebut oleh seorang programmer, tetapi banyak yang salah menggunakan kegiatan tersebut digunakan untuk mencuri informasi penting dari setiap pengguna internet. Berikut adalah hukum tentang hacking yang ada pada Indonesia:
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
Pada Negara tetangga yaitu india mempunyai peraturan sebagai berikut :
Merusak Document pada server dikenakan hukuman ( 3 tahun penjara atau denda sampa 2 lakh )

2.     Carding
Carding adala kegiatan dimana seseorang mencoba mencuri nomor kartu kredit milik orang lain yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli pada internet. Berikut adalah hukum tentang carding yang ada pada Indonesia :
Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. Akan dikenakan hukuman (Pidana 10 tahun dan denda sebesar 2 milliar)
Pada United State Carding akan dikenakan hukuman ( denda sebesar $10.000 dan memungkinkan terkena hingga 15 tahun pidana dan 20 tahun jika kasus tersebut di ulangi kembali.


Mungkin diatas adalah beberapa hukum pada dunia teknologi infromasi, dan ternyata hukumanya untuk bidang TIK di Indonesia berat juga sudah denda + pidana lagi haduh-haduh kawan jangan melakukan hal-hal tersebut yah. Mungkin sekian dulu informasi yang dapat saya berikan untuk cybercrime haha. Semoga dapat menabah ilmu pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar